Arsip Blog

Selasa, 14 Desember 2021

UNHCR & IOM SEPAKAT MENGEMBALIKAN PENGUNGSI KE PENAMPUNGAN PADA HARI RABU

Medan, 15 Desember 2021
Oleh : Fauzi Abdullah


HARI ini hari Rabu. Hari setelah berpekan-pekan, hingga hitungan lebih dari satu bulan lamanya. Pengungsi luar negeri dan pencari suaka unjuk rasa di depan Kantor Perwakilan Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR), di jalan Imam Bonjol Medan.
Aksi unjuk rasa ini pun sempat diwarnai aksi bakar diri oleh salah satu pengunjuk rasa di lokasi beberapa waktu lalu.
Aksi ini sempat ramai. Lokasinya termasuk di inti kota. Lokasi vital di Kota Medan. Gak jauh dari kantor DPRD, gak jauh dari kantor Walikota Medan, dekat dengan Lapangan Benteng Medan. Wajar mengundang perhatian Pak Walikota Medan.
"Pemko Medan selama ini menerima dengan baik dan mencoba untuk menjadi tempat terbaik bagi para pengungsi yang berada di Wilayah Kota Medan, termasuk pengungsi yang selama ini dikirim dari Nanggroe Aceh Darussalam," tulis Bobby Nasution melalui akun Instagram @bobbynst 5 hari yang lalu.
Yang menarik lagi dari postingan itu, jawaban dari menantu Presiden Jokowi itu kepada yang beri komentar. Ditegaskan Bobby, UNHCR dan IOM telah sepakat untuk mengembalikan pengungsi ke tempat penampungan pada hari Rabu nanti.
Dari jawaban atas postingan 5 hari lalu, dinyatakan hari Rabu nanti. Bisa jadi di hari Rabu ini pengungsi yang unjuk rasa dan menginap di tengah kota itu dikembalikan di penampungan.
Tindakan tegas Pemko Medan sudah tepat. Tak ada yang dibenarkan mengganggu ketertiban umum di wilayah Kota Medan.
Yang lebih penting dari itu, UNHCR sudah harus dengan segera tunjukkan peran. Di tulisan yang terbit di Harian Analisa, 7 Desember 2021 dengan judul "Aksi Bakar Diri Pengungsi Luar Negeri" saya jelaskan terang di sana.
Kembalinya pengungsi luar negeri ke tempat penampungan di Kota Medan, bukan berarti persoalan selesai.
Lebih dari itu. UNHCR sudah harus dengan segera menawarkan solusi. Seperti yang dinyatakan Walikota Bang Bobby, Pemko Medan sudah berbaik hati.
Penting disampaikan poin-poin penting persoalan pengungsi luar negeri dan pencari suaka di sini. Bahwa, Indonesia bukan negara pihak Konvensi Tahun 1951. Indonesia bukan negara yang meratifikasi Konvensi Tahun 1951 dan Protokol 1967.
Konstitusi Indonesia jelas dan tegas. Pasal 28J UUD 1945 menegaskan, setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Berdasarkan politik hukum Indonesia. Selective Policy, bahwa orang asing yang bermanfaat lah yang diperkenankan masuk dan tinggal di Indonesia. Orang asing yang masuk wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi, adalah orang asing yang wajib memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku.
Berdasarkan asas Selective Policy, pengungsi luar negeri dan pencari suaka tidak tergolong orang asing yang dimaksud tersebut. Pengungsi luar negeri dan pencari suaka tidak mendapat jaminan mutlak untuk tinggal di Indonesia.
Jadi, termasuk hal yang keliru kalau pengungsi luar negeri dan pencari suaka meminta pekerjaan. Apalagi diperkenankan bekerja dan memperoleh upah di wilayah hukum Indonesia.
Jelas dan tegas. Ini persoalan keamanan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tak dapat ditawar-tawar lagi. Keamanan dan Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia bukanlah hal yang dapat didiskusikan.
Itulah alasannya. Pengungsi kembali ke tempat penampungan seperti harapan Pemko Medan, bukan berarti persoalan selesai.
Pemko Medan sudah memberikan kepedulian. Pemerintah Kota Medan sudah menampakkan peran. UNHCR kapan?
UNHCR mengemban tugas menentukan kasus status pengungsi bagi pencari suaka hingga penempatan negara ketiga. UNHCR harus berani hadir, segera hadirkan solusi! #fauziabdullah



Tidak ada komentar: