“The rule of law is not just about laws. It’s about ensuring that laws are fair and equitable. Without this foundation, there is no real security or welfare,” Tom Bingham.
Kesejahteraan, perlindungan dan kepastian hukum adalah hal yang sangat mendasar sekali. Kalimat bijak di atas disampaikan Tom Bingham dalam bukunya The Rule of Law. Mantan Ketua Mahkamah Agung Inggris dan Wales itu menegaskan tanpa adanya hukum yang adil kesejahteraan yang sejati tidak dapat dicapai, karena hukum adalah fondasi untuk keamanan dan perlindungan.
Pun begitu pernah dipertegas kembali oleh Prof. Jimly Asshiddiqqie. Ahli Hukum yang sangat produktif menulis, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia serius menyampaikan pentingnya hukum sebagai instrumen untuk mewujudkan keadilan sosial yang mendukung kesejahteraan. Lebih jelasnya, kesejahteraan yang sejati tidak dapat dicapai tanpa adanya kepastian hukum dan perlindungan yang memadai.
Begitu juga halnya dengan kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi pegawai imigrasi. Bahwa kesejahteraan pegawai tak akan berarti apa-apa tanpa adanya kepastian dan perlindungan hukum bagi pegawai yang menjalankan tugas.
Tim Advokasi Hukum Imigrasi yang konsepnya telah saya tulis kemarin, juga esensinya terkait kesejahteraan dan memberi kepastian hukum bagi pegawai imigrasi. Setelah beberapa kali realisasi langsung di lapangan saat saya masih bertugas di Seksi Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta. Konsistensi dan manfaat Tim Advokasi Hukum Imigrasi berjalan hingga saat ini di Imigrasi Soetta. Buah kerja keras Kakanimsus Soetta, Bapak Subki Miuldi, Kabid Inteldakim Pak Arfa Yudha, dan Kasie Penindakan Pak Wilando Situmorang.
Tim Advokasi Hukum Imigrasi sebenarnya wujud realisasi terkecil, sebaiknya menjadi cikal bakal dibentuknya Direktorat Hukum dan Kepatuhan Internal Keimigrasian di Direktorat Jenderal Imigrasi. Tujuan mulia Direktur Jenderal Imigrasi, Bapak Silmy Karim bisa semakin cepat terealisasi dengan kehadiran pembantu baru, unit eselon 2 baru Direktorat Hukum dan Kepatuhan Internal Keimigrasian.
Saat ini, yang membantu kerja-kerja cepat Pak Dirjen ada direktorat teknis. Direktorat Intelijen Keimigrasian, Direktorat Sistik, Direktorat Lantaskim, Direktorat Izin Tinggal, Direktorat Wasdakim, namun belum ada Direktorat Hukum dan Kepatuhan Internal Keimigrasian. Seberapa penting Direktorat Hukum dan Kepatuhan Internal Keimigrasian?
Tim Advokasi Hukum Imigrasi Soekarno-Hatta telah melakukan beberapa kegiatan. Sekali lagi, bisa dijadikan langkah tercepat dijadikan cikal bakal.
Contoh terdekat saya analogikan begini. Baru terjadi kemarin, tanggal 8 September 2024 prestasi ditunjukkan oleh Imigrasi Entikong. Pegawai Imigrasi Entikong berhasil membekuk Obligor BLBI inisial MS yang masuk daftar pencegahan keluar wilayah Indonesia. MS hendak kabur ke Sarawak, Malaysia dengan alasan berobat.
Mekanisme penanganan dan penegakan hukum terhadap MS berjalan. Imigrasi memiliki Direktorat Intel dan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk memproses MS. Kemudian, bagaimana mekanisme perlindungan hukum terhadap pegawai imigrasi yang bertugas membekuk MS?
Coba bayangkan. Petugas imigrasi bertugas sesuai SOP Pemeriksaan tanpa penutup wajah, dan ada papan nama lengkap yang melekat di baju dinas. Wajah dan nama itu bisa menjadi tanda yang begitu mudah diingat oleh siapa saja. Termasuk bagi orang yang melakukan resisten atau yang ingin melakukan perlawanan di kemudian hari. Ini yang saya maksud, pegawai imigrasi rentan kriminalisasi. Ingat, zaman sudah begitu canggih.
Lihat rilis resmi Ditjen Imigrasi tentang ‘Hati-Hati Informasi Palsu’. Isinya, beredar luas tentang informasi palsu di halaman Google Maps pada sejumlah kantor imigrasi. Nomor whatsapp 081230030440 disinyalir melakukan penipuan terhadap masyarakat dengan meminta transfer sejumlah uang.
Dengan adanya Direktorat Hukum dan Kepatuhan Internal Keimigrasian, tindak kejahatan serius itu semestinya tidak hanya berupa penghimpunan informasi telah adanya tindak kejahatan. Direktorat Hukum dan Kepatuhan Internal Keimigrasian bisa melakukan telaah dan analisis hukum, serta bahan rekomendasi kebijakan yang berguna bagi pengambilan keputusan oleh Direktur Jenderal Imigrasi.
Banyak lagi manfaat yang diperoleh. Demi kemanfaatan, efektivitas dan penguatan kelembagaan Imigrasi. Karena menyoal kesejahteraan dan perlindungan hal yang semestinya di awal. Seperti nasihat Prof. Jimly di atas, itu bisa ditemui di Buku Pengantar Ilmu Hukum, awal sekali dipelajari Mahasiswa Hukum di Semester Satu.
Itu pentingnya, kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi pegawai. Pun begitu harus ada mekanisme yang terang bagi pegawai yang melakukan pelanggaran saat bertugas. Fungsi penegakan integritas pegawai, pengelolaan risiko dan pengendalian intern bisa dijalankan oleh Direktorat Hukum dan Kepatuhan Internal Keimigrasian.
Termasuk ketika Imigrasi benar menjadi Badan Keimigrasian. Fungsi Hukum dan Kepatuhan Internal begitu mendasar, pun erat kaitannya dengan kesejahteraan pegawai. Tanpa kepastian perlindungan hukum, kesejahteraan sejati tidak akan tercapai.
*Fauzi Abdullah, penulis ebook ‘Seluk-Beluk Hukum Keimigrasian’.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar