KRIMINALISASI tuduhan maladministrasi sampai pada pidana penjara selalu menghantui. Padahal tugas pegawai Imigrasi tak terbilang mudah. Mulai dari memenuhi hak layanan paspor bagi masyarakat, sampai pada meringkus pelaku kejahatan internasional.
Tak jarang sampai terindimidasi dan terancam keselamatan diri. Itu risiko pegawai Imigrasi.
Pemeriksaan imigrasi di Bandara, Pelabuhan dan PLBN sampai pada pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian di luar negeri. Intelijen dan pengawasan keimigrasian, penyidikan sampai pada pelayanan izin tinggal dan pelayanan paspor tak terlepas dari upaya kriminalisasi.
Ini harus dipikirkan. Upaya supremasi dan penegakan hukum keimigrasian sejatinya juga dibarengi dengan upaya perlindungan hukum bagi pegawai.
Biro hukum saat ini di Kementerian Hukum dan HAM belum menjawab kebutuhan permasalahan keimigrasian. Seluk-beluk perlindungan hukum bagi pegawai Imigrasi butuh perhatian serius dan berada di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Amanat UU 48/2009, bahwa setiap orang yang disangka, ditahan, dituntut dan atau dimuka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Itu artinya, setiap pegawai Imigrasi yang terkena upaya kriminalisasi belum tentu bersalah. Bahkan sampai disidangkan sekalipun. Tidak bersalah sebelum inkracht, berkekuatan hukum tetap.
Perlu konsep menyusun upaya perlindungan hukum. Secara singkat, konsep itu dapat saya jabarkan.
Asas praduga tak bersalah menjadi acuan. UU 8/1981 tentang KUHAP dalam Penjelasan Umum Angka 3 dapat dilihat terkait asas praduga tak bersalah.
SDM Imigrasi itu ASN, mengacu pada UU ASN. Pasal 92 ayat (1) UU ASN memang mengatur perlindungan hukum. Namun belum berisi penjelasan dan mekanisme lebih rinci terkait bantuan dan pendampingan hukum.
Perlu cara berpikir baru sekaligus terobosan bagi kemajuan Imigrasi. Butuh setingkat eselon 2 baru terkait hukum, Direktorat Hukum dan Kepatuhan Internal Keimigrasian. Atau memaksimalkan kinerja eselon 2 yang telah ada, Direktorat Hukum dan Kerjasama Keimigrasian misalnya.
Kinerja keimigrasian terus berjalan di tiap detiknya. Maka dari itu, upaya perlindungan hukum bagi SDM Imigrasi kebutuhan mendesak.
Manfaat yang diperoleh pun luas. Yakni mampu memberikan upaya perlindungan hukum sekaligus biaya proses penyelesaian masalah hukum bagi Direktur Jenderal Imigrasi, BOD, Pejabat, Pegawai dan bila perlu pensiunan atau mantan pegawai Imigrasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar