Arsip Blog

Tampilkan postingan dengan label Law. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Law. Tampilkan semua postingan

Minggu, 22 September 2024

TIM ADVOKASI HUKUM IMIGRASI

 


IDE tim advokasi hukum imigrasi dimunculkan dengan tujuan utama. Tujuan yang paling mendasar, mampu memastikan rasa aman dan nyaman dalam menjalankan setiap tugas bagi seluruh pegawai imigrasi yang sebenarnya rentan kriminalisasi.

Bayangkan. Dalam menjalankan setiap tugas dan fungsinya, petugas imigrasi tak jarang mendapat intimidasi hingga terancam keselamatan diri.



Petugas Imigrasi bukan hanya berkutat persoalan paspor, namun juga pemeriksaan pada tiap-tiap perbatasan negara. Perbatasan itu dengan tantangan yang dinamis, perbatasan darat (PLBN), tempat pemeriksaan udara (TPI Udara), dan tempat pemeriksaan laut (TPI Laut). Kemudian, melakukan pengawasan hingga penindakan keimigrasian baik bagi WNI maupun WNA yang berbahaya bagi kedaulatan negara. Mulai dari kejahatan narkoba, TPPO, pelaku judi online, terorisme hingga meringkus pelaku kejahatan internasional lainnya. Itu bagian dari tugas dan fungsi pegawai imigrasi.

Itu yang saya maksud rentan kriminalisasi. Sudah cukup petugas imigrasi menjadi tertuduh dan dikriminalisasi. Sudah bukan waktunya lagi pegawai imigrasi dibiarkan sendiri, pendampingan hukum bagi pegawai diperlukan juga demi kewibawaan organisasi.



Maka, diperlukan konsep merealisasikan ide. Konsep mulai saya tuliskan sewaktu masih berdinas di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta. Saya bersyukur dan terbilang beruntung. Ini juga berkat kerja keras Bapak Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Subki Miuldi, dan Bapak Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Arfa Yudha, dan Pak Kepala Seksi Penindakan Wilando.

Konsep demi konsep mulai dituliskan, dari beragam sudut pandang. Kemudian memunculkan hasil telaah. Pada dasarnya, landasannya adalah UU 48/2009, UU ASN Pasal 92 ayat (1), UU 8/1981. Dan perlu norma hukum baru dalam revisi UU Keimigrasian 6/2011 terkait perlindungan hukum bagi petugas imigrasi. Bukannya pendampingan dan perlindungan hukum adalah hak pegawai?

Sebagian konsep ini juga bisa dibaca di media sosial yang telah saya bagikan. Pun termasuk petingnya unit eselon 2 baru di Direktorat Jenderal Imigrasi, dengan usulan numenklatur Direktorat Hukum dan Kepatuhan Internal Keimigrasian.

Tim Advokasi Hukum Imigrasi di Imigrasi Soekarno-Hatta, berawal dari semangat pendampingan bagi pegawai imigrasi Soekarno-Hatta yang dapat upaya kriminalisasi. Kemudian terus berlanjut dengan melakukan pendampingan dan pertimbangan hukum bagi pegawai. Sekaligus memberikan semacam legal opinion bagi Kepala Kantor sebagai langkah pertimbangan hukum sebelum pimpinan mengambil kebijakan.

Kemarin, saya bertemu Bapak Kakanim Soetta dan mendapat kabar gembira dari Bapak Kabid Inteldakim. Yang isinya bahwa Tim Advokasi Hukum Imigrasi diupayakan berjalan di Imigrasi Soekarno-Hatta. Saya yang saat ini bertugas di Direktorat Jenderal Imigrasi turut bangga mendengar hal ini.



Teman-teman Imigrasi Soekarno-Hatta yang mendapat panggilan, bergegaslah. Imigrasi Soetta butuh kalian. Hukum itu seru. Karena hukum tak hanya seputar sosial, hukum itu juga ilmu pasti. Juga hukum itu sesungguhnya berkesenian. Berhukum itu seni argumentasi.

Sebagai rencana strategis, ke depan Imigrasi butuh Direktorat Hukum dan Kepatuhan Internal Keimigrasian. Tim Advokasi Hukum Imigrasi bisa dijadikan cikal bakal dalam upaya perlindungan hukum bagi Direktur Jenderal Imigrasi dan jajaran sekaligus penguatan kelembagaan Imigrasi. Semoga bermanfaat.


*Fauzi Abdullah, penulis ebook 'Seluk-Beluk Hukum Keimigrasian'



IDE PERLINDUNGAN HUKUM PEGAWAI IMIGRASI



KRIMINALISASI tuduhan maladministrasi sampai pada pidana penjara selalu menghantui. Padahal tugas pegawai Imigrasi tak terbilang mudah. Mulai dari memenuhi hak layanan paspor bagi masyarakat, sampai pada meringkus pelaku kejahatan internasional.

Tak jarang sampai terindimidasi dan terancam keselamatan diri. Itu risiko pegawai Imigrasi.
Pemeriksaan imigrasi di Bandara, Pelabuhan dan PLBN sampai pada pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian di luar negeri. Intelijen dan pengawasan keimigrasian, penyidikan sampai pada pelayanan izin tinggal dan pelayanan paspor tak terlepas dari upaya kriminalisasi.
Ini harus dipikirkan. Upaya supremasi dan penegakan hukum keimigrasian sejatinya juga dibarengi dengan upaya perlindungan hukum bagi pegawai.



Biro hukum saat ini di Kementerian Hukum dan HAM belum menjawab kebutuhan permasalahan keimigrasian. Seluk-beluk perlindungan hukum bagi pegawai Imigrasi butuh perhatian serius dan berada di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Amanat UU 48/2009, bahwa setiap orang yang disangka, ditahan, dituntut dan atau dimuka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Itu artinya, setiap pegawai Imigrasi yang terkena upaya kriminalisasi belum tentu bersalah. Bahkan sampai disidangkan sekalipun. Tidak bersalah sebelum inkracht, berkekuatan hukum tetap.
Perlu konsep menyusun upaya perlindungan hukum. Secara singkat, konsep itu dapat saya jabarkan.
Asas praduga tak bersalah menjadi acuan. UU 8/1981 tentang KUHAP dalam Penjelasan Umum Angka 3 dapat dilihat terkait asas praduga tak bersalah.
SDM Imigrasi itu ASN, mengacu pada UU ASN. Pasal 92 ayat (1) UU ASN memang mengatur perlindungan hukum. Namun belum berisi penjelasan dan mekanisme lebih rinci terkait bantuan dan pendampingan hukum.
Perlu cara berpikir baru sekaligus terobosan bagi kemajuan Imigrasi. Butuh setingkat eselon 2 baru terkait hukum, Direktorat Hukum dan Kepatuhan Internal Keimigrasian. Atau memaksimalkan kinerja eselon 2 yang telah ada, Direktorat Hukum dan Kerjasama Keimigrasian misalnya.
Kinerja keimigrasian terus berjalan di tiap detiknya. Maka dari itu, upaya perlindungan hukum bagi SDM Imigrasi kebutuhan mendesak.
Manfaat yang diperoleh pun luas. Yakni mampu memberikan upaya perlindungan hukum sekaligus biaya proses penyelesaian masalah hukum bagi Direktur Jenderal Imigrasi, BOD, Pejabat, Pegawai dan bila perlu pensiunan atau mantan pegawai Imigrasi.
Asas keadilan dan equality before the law, persamaan hak di hadapan hukum benar-benar terwujud di Imigrasi.





*Fauzi Abdullah, penulis ebook 'Seluk-Beluk Hukum Keimigrasian'

DIREKTORAT HUKUM DAN KEPATUHAN INTERNAL IMIGRASI



 “The rule of law is not just about laws. It’s about ensuring that laws are fair and equitable. Without this foundation, there is no real security or welfare,” Tom Bingham.


Kesejahteraan, perlindungan dan kepastian hukum adalah hal yang sangat mendasar sekali. Kalimat bijak di atas disampaikan Tom Bingham dalam bukunya The Rule of Law. Mantan Ketua Mahkamah Agung Inggris dan Wales itu menegaskan tanpa adanya hukum yang adil kesejahteraan yang sejati tidak dapat dicapai, karena hukum adalah fondasi untuk keamanan dan perlindungan.

Pun begitu pernah dipertegas kembali oleh Prof. Jimly Asshiddiqqie. Ahli Hukum yang sangat produktif menulis, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia serius menyampaikan pentingnya hukum sebagai instrumen untuk mewujudkan keadilan sosial yang mendukung kesejahteraan. Lebih jelasnya, kesejahteraan yang sejati tidak dapat dicapai tanpa adanya kepastian hukum dan perlindungan yang memadai.

Begitu juga halnya dengan kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi pegawai imigrasi. Bahwa kesejahteraan pegawai tak akan berarti apa-apa tanpa adanya kepastian dan perlindungan hukum bagi pegawai yang menjalankan tugas.

Tim Advokasi Hukum Imigrasi yang konsepnya telah saya tulis kemarin, juga esensinya terkait kesejahteraan dan memberi kepastian hukum bagi pegawai imigrasi. Setelah beberapa kali realisasi langsung di lapangan saat saya masih bertugas di Seksi Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta. Konsistensi dan manfaat Tim Advokasi Hukum Imigrasi berjalan hingga saat ini di Imigrasi Soetta. Buah kerja keras Kakanimsus Soetta, Bapak Subki Miuldi, Kabid Inteldakim Pak Arfa Yudha, dan Kasie Penindakan Pak Wilando Situmorang.

Tim Advokasi Hukum Imigrasi sebenarnya wujud realisasi terkecil, sebaiknya menjadi cikal bakal dibentuknya Direktorat Hukum dan Kepatuhan Internal Keimigrasian di Direktorat Jenderal Imigrasi. Tujuan mulia Direktur Jenderal Imigrasi, Bapak Silmy Karim bisa semakin cepat terealisasi dengan kehadiran pembantu baru, unit eselon 2 baru Direktorat Hukum dan Kepatuhan Internal Keimigrasian.

Saat ini, yang membantu kerja-kerja cepat Pak Dirjen ada direktorat teknis. Direktorat Intelijen Keimigrasian, Direktorat Sistik, Direktorat Lantaskim, Direktorat Izin Tinggal, Direktorat Wasdakim, namun belum ada Direktorat Hukum dan Kepatuhan Internal Keimigrasian. Seberapa penting Direktorat Hukum dan Kepatuhan Internal Keimigrasian?

Tim Advokasi Hukum Imigrasi Soekarno-Hatta telah melakukan beberapa kegiatan. Sekali lagi, bisa dijadikan langkah tercepat dijadikan cikal bakal.




Contoh terdekat saya analogikan begini. Baru terjadi kemarin, tanggal 8 September 2024 prestasi ditunjukkan oleh Imigrasi Entikong. Pegawai Imigrasi Entikong berhasil membekuk Obligor BLBI inisial MS yang masuk daftar pencegahan keluar wilayah Indonesia. MS hendak kabur ke Sarawak, Malaysia dengan alasan berobat.

Mekanisme penanganan dan penegakan hukum terhadap MS berjalan. Imigrasi memiliki Direktorat Intel dan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk memproses MS. Kemudian, bagaimana mekanisme perlindungan hukum terhadap pegawai imigrasi yang bertugas membekuk MS?

Coba bayangkan. Petugas imigrasi bertugas sesuai SOP Pemeriksaan tanpa penutup wajah, dan ada papan nama lengkap yang melekat di baju dinas. Wajah dan nama itu bisa menjadi tanda yang begitu mudah diingat oleh siapa saja. Termasuk bagi orang yang melakukan resisten atau yang ingin melakukan perlawanan di kemudian hari. Ini yang saya maksud, pegawai imigrasi rentan kriminalisasi. Ingat, zaman sudah begitu canggih.

Lihat rilis resmi Ditjen Imigrasi tentang ‘Hati-Hati Informasi Palsu’. Isinya, beredar luas tentang informasi palsu di halaman Google Maps pada sejumlah kantor imigrasi. Nomor whatsapp 081230030440 disinyalir melakukan penipuan terhadap masyarakat dengan meminta transfer sejumlah uang.

Dengan adanya Direktorat Hukum dan Kepatuhan Internal Keimigrasian, tindak kejahatan serius itu semestinya tidak hanya berupa penghimpunan informasi telah adanya tindak kejahatan. Direktorat Hukum dan Kepatuhan Internal Keimigrasian bisa melakukan telaah dan analisis hukum, serta bahan rekomendasi kebijakan yang berguna bagi pengambilan keputusan oleh Direktur Jenderal Imigrasi.

Banyak lagi manfaat yang diperoleh. Demi kemanfaatan, efektivitas dan penguatan kelembagaan Imigrasi. Karena menyoal kesejahteraan dan perlindungan hal yang semestinya di awal. Seperti nasihat Prof. Jimly di atas, itu bisa ditemui di Buku Pengantar Ilmu Hukum, awal sekali dipelajari Mahasiswa Hukum di Semester Satu.

Itu pentingnya, kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi pegawai. Pun begitu harus ada mekanisme yang terang bagi pegawai yang melakukan pelanggaran saat bertugas. Fungsi penegakan integritas pegawai, pengelolaan risiko dan pengendalian intern bisa dijalankan oleh Direktorat Hukum dan Kepatuhan Internal Keimigrasian.

Termasuk ketika Imigrasi benar menjadi Badan Keimigrasian. Fungsi Hukum dan Kepatuhan Internal begitu mendasar, pun erat kaitannya dengan kesejahteraan pegawai. Tanpa kepastian perlindungan hukum, kesejahteraan sejati tidak akan tercapai.


*Fauzi Abdullah, penulis ebook ‘Seluk-Beluk Hukum Keimigrasian’.