Arsip Blog

Tampilkan postingan dengan label Imigrasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Imigrasi. Tampilkan semua postingan

Jumat, 27 September 2024

BABAK BARU UU IMIGRASI

 


SETELAH 13 tahun perjalanannya, kini UU Imigrasi akan memasuki babak baru. Sebagai hal ihwal yang mengatur lalu lintas orang yang masuk dan keluar wilayah Indonesia yang begitu dinamis, sekaligus menjaga kedaulatan negara. 13 tahun itu terbilang sangat lama. Karena sejatinya hukum mampu mengikuti perubahan.

Kini UU Imigrasi memasuki babak baru. Ini prestasi baru bagi Menteri Hukum dan HAM yang baru, Bapak Supratman Andi Agtas, dan Direktur Jenderal Imigrasi Bapak Silmy Karim.

Tak perlu terkejut sekarang. Saya telah banyak menulis tentang RUU Keimigrasian. Lihat saja postingan di media sosial ini. Kalau maksa dan masih penasaran, esensinya yang saya bahas seputar kewenangan pengawasan orang asing.

Kalau kemarin Pengawasan Orang Asing adalah kewenangan Imigrasi. Dengan hadirnya UU Imigrasi yang baru, sudah tidak lagi. Pengawasan orang asing sudah tidak lagi kewenangan yang hanya dimiliki Imigrasi.

Membahas itu kita bisa lihat melalui kacamata politik hukum. Ini ilmu yang sangat berpengaruh sekali dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Politik hukum adalah hal yang tidak bisa dipisahkan dari peraturan perundang-undangan. Karena ada political will di situ. Sederhananya memahami politik hukum UU Imigrasi, dapat dipahami mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, hingga pengundangan.

Pun kamu sudah tahu itu. Babak baru UU Imigrasi sudah sampai tahap mana. Kamu benar. Kemarin, 19 September 2024 DPR mengesahkan RUU Imigrasi. Artinya, DPR bersama dengan Pemerintah telah bersepakat atas RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Babak baru UU Imigrasi kini tinggal ditandatangani Presiden. Artinya, RUU Imigrasi yang sudah disahkan itu tinggal butuh waktu 30 hari lagi saja, ditandatangani ataupun tidak ditandangani oleh Presiden. RUU Imigrasi sah menjadi UU dan wajib diundangkan.

Ketentuan itu jelas dan terang diatur. Lihat saja langsung bunyi UUD 1945 Pasal 20 ayat (5). Lalu kemudian, Menteri Hukum dan HAM mengesahkan dan memasukkan UU Imigrasi dalam lembar negara termasuk penomoran UU Imigrasi sesuai urutan penomoran lembar negara. Dengan atau tanpa tanda tangan Presiden.



Apa saja yang direvisi di UU Imigrasi yang baru? Secara esensi, ada Sembilan perubahan dalam UU Imigrasi. Pun kamu sudah tahu apa yang Sembilan itu.

Kesembilannya saya tidak tuliskan kajian rincinya di sini. Yang jelas, di babak baru UU Imigrasi ini saya bersyukur, UU Imigrasi telah mengindahkan naskah akademik. Di tulisan sebelumnya, saya sering tegas membilangkan, bahwa UU 6/2011 tidak memiliki naskah akademik. Secara politik hukum ada yang kurang pas.

Kajian yang saya fokuskan di tulisan ini, 2 hal saja. Satu yang sudah saya singgung di atas, tentang Kewenangan Pengawasan Orang Asing. Dan yang kedua, tentang Pejabat Imigrasi yang dibekali Senjata Api.

Kita mulai dari Pasal 72 RUU Imigrasi. Ada penambahan frasa “dan/atau Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia”. Yang sebelumnya cukup di Pejabat Imigrasi. Ini yang saya maksudkan kewenangan pengawasan orang asing ada di Pejabat Imigrasi dan/atau Pejabat Kepolisian Republik Indonesia. Alasan sinergitas baik di sini, artinya ada koordinasi dan sinergi antar penegak hukum dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing.

Namun, ini rentan tumpang tindih pelaksanaan kewenangan di lapangan. Implikasi terminologi pengawasan orang asing bisa jadi menimbulkan kebingungan di masyarakat.

Sejarah hukum pelaksanaan regulasi ini dapat dilihat. Frasa Pejabat Polri bukan hal baru di UU Imigrasi. Telah ada di UU Imigrasi yang lama, UU 9/1992. Namun, frasa itu dihilangkan ketika UU 6/2011 diundangkan dan diatur tegas dalam Pasal 71-75 UU 6/2011 perubahan kedua UU Imigrasi. Kini, muncul Kembali dengan penambahan frasa di Pasal 72 di perubahan ketiga UU Imigrasi.

Pasal 72 di perubahan ketiga UU Imigrasi secara terang mengakomodir Pasal 16A huruf d RUU Polri. “Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk melakukan deteksi dini dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan terhadap setiap hakikat ancaman termasuk keberadaan dan kegiatan orang asing guna mengamankan kepentingan nasional dan menjunjung tinggi hak asasi manusia”.

Kemudian, tentang Pejabat Imigrasi yang dilengkapi senjata api. Tercantum dalam Pasal 3 ayat (4) UU Imigrasi yang baru. Tunggu dulu, jangan sampai keliru menerjemahkan. Karena bukan seluruh pejabat imigrasi. Pejabat Imigrasi tertentu dapat dilengkapi dilengkapi senjata api. Ini sebagai perlindungan diri.

Ini menarik, karena memang dalam bertugas pegawai imigrasi tak jarang rentan keselamatan diri. Tapi, kepemilikan senjata api dan perlindungan diri bersifat individualis dan sangat subjektif. Bahkan, Brian Z. Tamanaha dalam bukunya ‘Law as a means to an end’ mengingatkan bahwa perlindungan diri sangat tergantung persepsi individu. Artinya, konsteks dan situasi kepemilikan senjata api dan perlindungan diri sangat mungkin menimbulkan perdebatan lebih lanjut.

Beda halnya dengan perlindungan hukum. Memang, cukup disayangkan UU Imigrasi yang baru belum juga membahas terkait Perlindungan Hukum bagi Pegawai Imigrasi. Di tulisan-tulisan sebelumnya saya sudah mengutarakan konsep perlindungan hukum bagi pegawai Imigrasi. Karena pegawai imigrasi rentan kriminalisasi hingga terancam keselamatan diri dalam bertugas. Tapi, di UU Imigrasi yang baru belum juga mengatur rinci perlindungan hukum bagi seluruh pegawai imigrasi.

Padahal lebih penting, perlindungan hukum bukan hanya tentang individu. Perlindungan hukum mencakup hak seluruh pegawai imigrasi yang diakui secara resmi dan diakui oleh negara. Ini alasan saya sampaikan bahwa penting perlindungan hukum pegawai Imigrasi diatur dalam UU Imigrasi.

Dalam konteks pegawai imigrasi, jelas senjata api dalam keadaan tertentu dibutuhkan. Namun, perlindungan hukum jauh lebih penting daripada perlindungan diri. Filsuf hukum dalam bukunya yang begitu terkenal ‘The Concept of Law’, Hart telah menasihati bahwa perlindungan hukum bersifat objektif dan dapat diakses melalui sistem hukum. Beda halnya dengan perlindungan diri yang bersifat subjektif. Karena tanpa perlindungan hukum, perlindungan diri bersifat reaktif, tidak terjamin dan rentan ugal-ugalan.

Menurut kamu, lebih penting perlindungan diri atau perlindungan hukum yang dapat diakses oleh seluruh pegawai imigrasi?

*Fauzi Abdullah, penulis ebook ‘Seluk-Beluk Hukum Keimigrasian’



Minggu, 22 September 2024

TIM ADVOKASI HUKUM IMIGRASI

 


IDE tim advokasi hukum imigrasi dimunculkan dengan tujuan utama. Tujuan yang paling mendasar, mampu memastikan rasa aman dan nyaman dalam menjalankan setiap tugas bagi seluruh pegawai imigrasi yang sebenarnya rentan kriminalisasi.

Bayangkan. Dalam menjalankan setiap tugas dan fungsinya, petugas imigrasi tak jarang mendapat intimidasi hingga terancam keselamatan diri.



Petugas Imigrasi bukan hanya berkutat persoalan paspor, namun juga pemeriksaan pada tiap-tiap perbatasan negara. Perbatasan itu dengan tantangan yang dinamis, perbatasan darat (PLBN), tempat pemeriksaan udara (TPI Udara), dan tempat pemeriksaan laut (TPI Laut). Kemudian, melakukan pengawasan hingga penindakan keimigrasian baik bagi WNI maupun WNA yang berbahaya bagi kedaulatan negara. Mulai dari kejahatan narkoba, TPPO, pelaku judi online, terorisme hingga meringkus pelaku kejahatan internasional lainnya. Itu bagian dari tugas dan fungsi pegawai imigrasi.

Itu yang saya maksud rentan kriminalisasi. Sudah cukup petugas imigrasi menjadi tertuduh dan dikriminalisasi. Sudah bukan waktunya lagi pegawai imigrasi dibiarkan sendiri, pendampingan hukum bagi pegawai diperlukan juga demi kewibawaan organisasi.



Maka, diperlukan konsep merealisasikan ide. Konsep mulai saya tuliskan sewaktu masih berdinas di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta. Saya bersyukur dan terbilang beruntung. Ini juga berkat kerja keras Bapak Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Subki Miuldi, dan Bapak Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Arfa Yudha, dan Pak Kepala Seksi Penindakan Wilando.

Konsep demi konsep mulai dituliskan, dari beragam sudut pandang. Kemudian memunculkan hasil telaah. Pada dasarnya, landasannya adalah UU 48/2009, UU ASN Pasal 92 ayat (1), UU 8/1981. Dan perlu norma hukum baru dalam revisi UU Keimigrasian 6/2011 terkait perlindungan hukum bagi petugas imigrasi. Bukannya pendampingan dan perlindungan hukum adalah hak pegawai?

Sebagian konsep ini juga bisa dibaca di media sosial yang telah saya bagikan. Pun termasuk petingnya unit eselon 2 baru di Direktorat Jenderal Imigrasi, dengan usulan numenklatur Direktorat Hukum dan Kepatuhan Internal Keimigrasian.

Tim Advokasi Hukum Imigrasi di Imigrasi Soekarno-Hatta, berawal dari semangat pendampingan bagi pegawai imigrasi Soekarno-Hatta yang dapat upaya kriminalisasi. Kemudian terus berlanjut dengan melakukan pendampingan dan pertimbangan hukum bagi pegawai. Sekaligus memberikan semacam legal opinion bagi Kepala Kantor sebagai langkah pertimbangan hukum sebelum pimpinan mengambil kebijakan.

Kemarin, saya bertemu Bapak Kakanim Soetta dan mendapat kabar gembira dari Bapak Kabid Inteldakim. Yang isinya bahwa Tim Advokasi Hukum Imigrasi diupayakan berjalan di Imigrasi Soekarno-Hatta. Saya yang saat ini bertugas di Direktorat Jenderal Imigrasi turut bangga mendengar hal ini.



Teman-teman Imigrasi Soekarno-Hatta yang mendapat panggilan, bergegaslah. Imigrasi Soetta butuh kalian. Hukum itu seru. Karena hukum tak hanya seputar sosial, hukum itu juga ilmu pasti. Juga hukum itu sesungguhnya berkesenian. Berhukum itu seni argumentasi.

Sebagai rencana strategis, ke depan Imigrasi butuh Direktorat Hukum dan Kepatuhan Internal Keimigrasian. Tim Advokasi Hukum Imigrasi bisa dijadikan cikal bakal dalam upaya perlindungan hukum bagi Direktur Jenderal Imigrasi dan jajaran sekaligus penguatan kelembagaan Imigrasi. Semoga bermanfaat.


*Fauzi Abdullah, penulis ebook 'Seluk-Beluk Hukum Keimigrasian'



IDE PERLINDUNGAN HUKUM PEGAWAI IMIGRASI



KRIMINALISASI tuduhan maladministrasi sampai pada pidana penjara selalu menghantui. Padahal tugas pegawai Imigrasi tak terbilang mudah. Mulai dari memenuhi hak layanan paspor bagi masyarakat, sampai pada meringkus pelaku kejahatan internasional.

Tak jarang sampai terindimidasi dan terancam keselamatan diri. Itu risiko pegawai Imigrasi.
Pemeriksaan imigrasi di Bandara, Pelabuhan dan PLBN sampai pada pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian di luar negeri. Intelijen dan pengawasan keimigrasian, penyidikan sampai pada pelayanan izin tinggal dan pelayanan paspor tak terlepas dari upaya kriminalisasi.
Ini harus dipikirkan. Upaya supremasi dan penegakan hukum keimigrasian sejatinya juga dibarengi dengan upaya perlindungan hukum bagi pegawai.



Biro hukum saat ini di Kementerian Hukum dan HAM belum menjawab kebutuhan permasalahan keimigrasian. Seluk-beluk perlindungan hukum bagi pegawai Imigrasi butuh perhatian serius dan berada di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Amanat UU 48/2009, bahwa setiap orang yang disangka, ditahan, dituntut dan atau dimuka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Itu artinya, setiap pegawai Imigrasi yang terkena upaya kriminalisasi belum tentu bersalah. Bahkan sampai disidangkan sekalipun. Tidak bersalah sebelum inkracht, berkekuatan hukum tetap.
Perlu konsep menyusun upaya perlindungan hukum. Secara singkat, konsep itu dapat saya jabarkan.
Asas praduga tak bersalah menjadi acuan. UU 8/1981 tentang KUHAP dalam Penjelasan Umum Angka 3 dapat dilihat terkait asas praduga tak bersalah.
SDM Imigrasi itu ASN, mengacu pada UU ASN. Pasal 92 ayat (1) UU ASN memang mengatur perlindungan hukum. Namun belum berisi penjelasan dan mekanisme lebih rinci terkait bantuan dan pendampingan hukum.
Perlu cara berpikir baru sekaligus terobosan bagi kemajuan Imigrasi. Butuh setingkat eselon 2 baru terkait hukum, Direktorat Hukum dan Kepatuhan Internal Keimigrasian. Atau memaksimalkan kinerja eselon 2 yang telah ada, Direktorat Hukum dan Kerjasama Keimigrasian misalnya.
Kinerja keimigrasian terus berjalan di tiap detiknya. Maka dari itu, upaya perlindungan hukum bagi SDM Imigrasi kebutuhan mendesak.
Manfaat yang diperoleh pun luas. Yakni mampu memberikan upaya perlindungan hukum sekaligus biaya proses penyelesaian masalah hukum bagi Direktur Jenderal Imigrasi, BOD, Pejabat, Pegawai dan bila perlu pensiunan atau mantan pegawai Imigrasi.
Asas keadilan dan equality before the law, persamaan hak di hadapan hukum benar-benar terwujud di Imigrasi.





*Fauzi Abdullah, penulis ebook 'Seluk-Beluk Hukum Keimigrasian'

DIREKTORAT HUKUM DAN KEPATUHAN INTERNAL IMIGRASI



 “The rule of law is not just about laws. It’s about ensuring that laws are fair and equitable. Without this foundation, there is no real security or welfare,” Tom Bingham.


Kesejahteraan, perlindungan dan kepastian hukum adalah hal yang sangat mendasar sekali. Kalimat bijak di atas disampaikan Tom Bingham dalam bukunya The Rule of Law. Mantan Ketua Mahkamah Agung Inggris dan Wales itu menegaskan tanpa adanya hukum yang adil kesejahteraan yang sejati tidak dapat dicapai, karena hukum adalah fondasi untuk keamanan dan perlindungan.

Pun begitu pernah dipertegas kembali oleh Prof. Jimly Asshiddiqqie. Ahli Hukum yang sangat produktif menulis, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia serius menyampaikan pentingnya hukum sebagai instrumen untuk mewujudkan keadilan sosial yang mendukung kesejahteraan. Lebih jelasnya, kesejahteraan yang sejati tidak dapat dicapai tanpa adanya kepastian hukum dan perlindungan yang memadai.

Begitu juga halnya dengan kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi pegawai imigrasi. Bahwa kesejahteraan pegawai tak akan berarti apa-apa tanpa adanya kepastian dan perlindungan hukum bagi pegawai yang menjalankan tugas.

Tim Advokasi Hukum Imigrasi yang konsepnya telah saya tulis kemarin, juga esensinya terkait kesejahteraan dan memberi kepastian hukum bagi pegawai imigrasi. Setelah beberapa kali realisasi langsung di lapangan saat saya masih bertugas di Seksi Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta. Konsistensi dan manfaat Tim Advokasi Hukum Imigrasi berjalan hingga saat ini di Imigrasi Soetta. Buah kerja keras Kakanimsus Soetta, Bapak Subki Miuldi, Kabid Inteldakim Pak Arfa Yudha, dan Kasie Penindakan Pak Wilando Situmorang.

Tim Advokasi Hukum Imigrasi sebenarnya wujud realisasi terkecil, sebaiknya menjadi cikal bakal dibentuknya Direktorat Hukum dan Kepatuhan Internal Keimigrasian di Direktorat Jenderal Imigrasi. Tujuan mulia Direktur Jenderal Imigrasi, Bapak Silmy Karim bisa semakin cepat terealisasi dengan kehadiran pembantu baru, unit eselon 2 baru Direktorat Hukum dan Kepatuhan Internal Keimigrasian.

Saat ini, yang membantu kerja-kerja cepat Pak Dirjen ada direktorat teknis. Direktorat Intelijen Keimigrasian, Direktorat Sistik, Direktorat Lantaskim, Direktorat Izin Tinggal, Direktorat Wasdakim, namun belum ada Direktorat Hukum dan Kepatuhan Internal Keimigrasian. Seberapa penting Direktorat Hukum dan Kepatuhan Internal Keimigrasian?

Tim Advokasi Hukum Imigrasi Soekarno-Hatta telah melakukan beberapa kegiatan. Sekali lagi, bisa dijadikan langkah tercepat dijadikan cikal bakal.




Contoh terdekat saya analogikan begini. Baru terjadi kemarin, tanggal 8 September 2024 prestasi ditunjukkan oleh Imigrasi Entikong. Pegawai Imigrasi Entikong berhasil membekuk Obligor BLBI inisial MS yang masuk daftar pencegahan keluar wilayah Indonesia. MS hendak kabur ke Sarawak, Malaysia dengan alasan berobat.

Mekanisme penanganan dan penegakan hukum terhadap MS berjalan. Imigrasi memiliki Direktorat Intel dan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk memproses MS. Kemudian, bagaimana mekanisme perlindungan hukum terhadap pegawai imigrasi yang bertugas membekuk MS?

Coba bayangkan. Petugas imigrasi bertugas sesuai SOP Pemeriksaan tanpa penutup wajah, dan ada papan nama lengkap yang melekat di baju dinas. Wajah dan nama itu bisa menjadi tanda yang begitu mudah diingat oleh siapa saja. Termasuk bagi orang yang melakukan resisten atau yang ingin melakukan perlawanan di kemudian hari. Ini yang saya maksud, pegawai imigrasi rentan kriminalisasi. Ingat, zaman sudah begitu canggih.

Lihat rilis resmi Ditjen Imigrasi tentang ‘Hati-Hati Informasi Palsu’. Isinya, beredar luas tentang informasi palsu di halaman Google Maps pada sejumlah kantor imigrasi. Nomor whatsapp 081230030440 disinyalir melakukan penipuan terhadap masyarakat dengan meminta transfer sejumlah uang.

Dengan adanya Direktorat Hukum dan Kepatuhan Internal Keimigrasian, tindak kejahatan serius itu semestinya tidak hanya berupa penghimpunan informasi telah adanya tindak kejahatan. Direktorat Hukum dan Kepatuhan Internal Keimigrasian bisa melakukan telaah dan analisis hukum, serta bahan rekomendasi kebijakan yang berguna bagi pengambilan keputusan oleh Direktur Jenderal Imigrasi.

Banyak lagi manfaat yang diperoleh. Demi kemanfaatan, efektivitas dan penguatan kelembagaan Imigrasi. Karena menyoal kesejahteraan dan perlindungan hal yang semestinya di awal. Seperti nasihat Prof. Jimly di atas, itu bisa ditemui di Buku Pengantar Ilmu Hukum, awal sekali dipelajari Mahasiswa Hukum di Semester Satu.

Itu pentingnya, kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi pegawai. Pun begitu harus ada mekanisme yang terang bagi pegawai yang melakukan pelanggaran saat bertugas. Fungsi penegakan integritas pegawai, pengelolaan risiko dan pengendalian intern bisa dijalankan oleh Direktorat Hukum dan Kepatuhan Internal Keimigrasian.

Termasuk ketika Imigrasi benar menjadi Badan Keimigrasian. Fungsi Hukum dan Kepatuhan Internal begitu mendasar, pun erat kaitannya dengan kesejahteraan pegawai. Tanpa kepastian perlindungan hukum, kesejahteraan sejati tidak akan tercapai.


*Fauzi Abdullah, penulis ebook ‘Seluk-Beluk Hukum Keimigrasian’.



Kamis, 27 Januari 2022

IMIGRASI, SELAMAT ULANG TAHUN YA

Medan, 27 Januari 2022
Oleh : Fauzi Abdullah

72, kalau manusia ini usia terbilang tua. Saya sendiri belum sampai di usia itu. Di organisasi, ini adalah usia matang untuk terus berkarya. Tunjukkan karya terbaik. Terus bekerja keras, dan bekerja lebih keras lagi. Insan Imigrasi terus tunjukkan kinerja terbaik.
Hal tersebut disampaikan Menteri Hukum dan HAM RI, Prof. Yasonna H. Laoly yang didampingi oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Prof. Edward O.S Hiariej dan sejumlah Pimpinan Tinggi saat memberikan kata sambutan dalam Upacara Peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke-72 yang diselenggarakan di Graha Pengayoman Gedung Kementerian Hukum dan HAM RI, Jakarta (27/01).
Upacara ini diselenggarakan secara luring dengan peserta terbatas dan disiplin menerapkan protokol kesehatan. Dan diikuti secara daring oleh UPT Kemenkumham se-Indonesia dan sejumlah perwakilan Imigrasi di luar negeri.
Setiap tanggal 26 Januari, jajaran Imigrasi memperingati hari lahirnya. Hingga kini, di usia 72 tahun Imigrasi terus bertransformasi dan berinovasi terbaik. Sejak kelahirannya pada 26 Januari 1950 dengan terbentuknya Jawatan Imigrasi.
Yusuf Adiwinata, pejabat pertama sekali sebagai Kepala Jawatan Imigrasi.
Kemudian, pada 4 Maret 1992. Undang-Undang Nomor 9 tahun 1992 hadir menyempurnakan tugas dan fungsi Keimigrasian di Indonesia.
UU tersebut semakin disempurnakan dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Regulasi ini masih berlaku hingga sampai saat ini.
Transformasi dan inovasi Imigrasi hingga kini hadir dengan hadirnya paspor elektronik pada 23 April 2013. Data biometrik pemegang paspor tersimpan dalam chip di paspor ini.
Baru-baru ini, Mobile Passport baru saja diluncurkan. Masih terbatas hanya di beberapa kantor Imigrasi. Dan inovasi terbaru adalah Cekal (Cegah Tangkal) online.
Transformasi ini tentu diharapkan mampu semakin menyempurkan fungsi Keimigrasian Indonesia.
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Prof. Widodo Ekatjahjana optimis. Disamping pelayanan keimigrasian kepada masyarakat. Imigrasi juga dapat semakin mengoptimalkan fungsi penegakan hukum, keamanan negara dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.
Sesuai dengan tema pada perayaan HBI ke-72 tahun ini. Bangkitnya Pelayanan, Revitalisasi Penegakan Hukum dan Keamanan Untuk Negeri. Imigrasi, Selamat Ulang Tahun Ya. #fauziabdullah





 





Minggu, 23 Januari 2022

TMP

Medan, 24 Januari 2022
Oleh : Fauzi Abdullah

"YA Allah, Tuhan Yang Maha Perkasa. Janganlah engkau meninggalkan kami dalam kesendirian dan ketidakberdayaan. Ampunilah kami yang selalu mengejar pengakuan tanpa sedikitpun berbuat kebaikan. Ampunilah kami yang baru sedikit saja berbuat kebaikan, tapi sudah mengaku-aku sebagai Pahlawan. Tumbuhkanlah tenggang rasa dan solidaritas antar sesama kami. Teguhkanlah rasa cinta tanah air kepada seluruh masyarakat bangsa kami, serta mantapkan tekad kami. Untuk membangun negara dan bangsa kami".
Itu penggalan kalimat yang saya pilih dan saya bacakan. Saat diberi amanah menyusun sekaligus membawakan doa. Kegiatan Tabur Bunga dan Ziarah dalam rangka memperingati Hari Bhakti Imigrasi ke-72. Di Taman Makam Pahlawan (TMP) Bukit Barisan, Medan.
Kalimat itu saya bacakan setelah secara seksama memanjatkan doa, sekaligus mengenang jasa para Pahlawan. Jasa pahlawan Kusuma bangsa. Orang-orang yang sudah teramat berat berjuang. Mengorbankan harta, benda, serta jiwa dan raga. Demi Indonesia.
Segenap jajaran Imigrasi Medan sekitar, dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara hadir dalam acara yang khidmat di tempat makam para pahlawan, pejabat militer dan para pejabat tinggi negara.
TMP Bukit Barisan ada di Jalan Sisingamangaraja. Jalan yang termasuk super sibuk di Medan. Setidaknya, ada 7 hektar lebih luas TMP ini. Begitu memasuki halamannya, Burung Garuda begitu berwibawa. Berada di atas tugu yang begitu megah. Begitu menarik perhatian ajak foto bersama, dengan bangga.
Sepintas saya berpikir. TMP dahulu menjadi salah satu pilihan destinasi masa kecil. Anak usia sekolah punya rasa ingin tahu, mana sih makam pahlawan?
Pengalaman pribadi, saya bersama abang-abang saya pernah menemani saudara (sepupu) main ke TMP Bukit Barisan ini. Tak peduli tak ada angkutan bermotor. Menaiki sepeda pun kami tempuh. Dari Jalan Karya ke Jalan Sisingamangaraja.
Begitu juga ketika kami ke Jakarta. TMP Kalibata pernah kami singgahi.
Entah apa yang menjadi faktor. Apakah buku-buku SD dahulu ramai dengan cerita heroik para pahlawan. Atau TMP saat ini yang butuh kekinian?
Apapun itu, bangsa besar adalah bangsa yang tak pernah sedikit pun melupakan jasa para pahlawan.
Bung Karno sudah begitu lantang menegaskan. Kalau pemuda sudah berumur 21-22 tahun sama sekali tidak berjuang, tak bercita-cita, tak bergiat untuk tanah air dan bangsa, pemuda begini baiknya digunduli saja kepalanya!
Ditegaskan lagi sama Soekarno, Presiden pertama Indonesia. Kita bangsa besar, kita bukan bangsa tempe. Kita tidak akan mengemis, kita tidak akan minta-minta, apalagi jika bantuan-bantuan itu diembel-embeli dengan syarat ini syarat itu! Lebih baik makan gaplek tapi merdeka, daripada makan bistik tapi budak!
Sudah berapa kali makan enak?
Itu karena kita Indonesia Merdeka. Atas jasa para pahlawan! #fauziabdullah








Selasa, 18 Januari 2022

KOLABORASI KELEMBAGAAN

Jakarta, 19 Januari 2022
Oleh : Fauzi Abdullah


PENGAMBILAN kebijakan harus saling sinergi dan reliabilitas. Itu yang pernah diungkapkan Max Weber tentang otoritas. Weber, ilmuwan yang melahirkan teori-teori Sosiologi itu sudah memikirkan sejak lama. Setidaknya di rentang usia ilmuwan dari Jerman itu, tahun 1864 hingga 1920.
Selain Sosiologi, Max yang juga dikenal dengan nama Maximilian Weber juga punya peran penting di bidang Politik, Ekonomi dan Geografi.
Tapi, bukan itu yang ingin saya sampaikan. Di teori otoritas itu, Weber sudah menekankan pentingnya sinergi. Pun dalam pengambilan keputusan.
Kolaborasi menjadi kata yang lebih sering sekarang kita dengar. Weber di eranya menyebut sinergi. Di tulisan-tulisan sebelumnya saya lebih suka menyebut dengan kata rangkulan.
Apapun itu. Ada pun perbedaan di makna, bisa jadi sedikit saja. Sinergi bisa dikatakan bermakna kegiatan gabungan, atau bareng-bareng dalam melakukan kegiatan. Kolaborasi punya makna kerja sama untuk melakukan sesuatu. Sinergi dan kolaborasi sama bermakna secara bersama-sama, rangkulan.
Lebih jamak difahami era ini. Kolaborasi lebih menekan hasil yang lebih konkret.
Menyalip kata sinergi, kolaborasi menjadi kata yang masih kita dengar. Setidaknya hingga beberapa tahun ke depan. Mark Marques menyalip Valentino Rossi, begitulah kira-kira.
Kolaborasi menjadi sangat penting kehadirannya di kelembagaan. Diharapkan mampu menyelesaikan kompleksitas permasalahan.
Sebenarnya, tak perlu lagi membuat lembaga demi lembaga. Untuk pekerjaan yang bisa kita selesaikan dengan kolaboratif.
Untuk tujuan bersama. Demi Indonesia.
Alasan yang sungguh penting ini yang menjadi landasan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI melaksanakan Seminar Nasional dan Bedah Buku. Ini rangkaian kegiatan peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke-72.
Di tahun 2022 ini Imigrasi lebih suka mengambil tema "Bangkitnya Pelayanan, Revitalisasi Penegakan Hukum dan Keamanan Untuk Negeri".
Iklim akademis begitu berwibawa hadir di birokrasi. Penting bagi birokrasi. Karena manusia terus bergerak, sistem terus mengalami perkembangan, birokrasi harus berani hadir menjawab zaman.
Kolaborasi mengisi banyak pembahasan dalam seminar nasional yang juga hadir beragam pihak. Disamping Kemenkumham, Imigrasi, ada Australia Border Force, Immigration and Checkpoints Authority, Gurus Besar dari beberapa Universitas, Ditjen Bea Cukai, BAIS TNI, Kemenkopolhukam, hingga Kepolisian.
Seminar Nasional dan Bedah Buku ini diadakan secara luring dan daring. Luring dilaksanakan di Ruang Adiwinata Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta. Kegiatan ini menerapkan disiplin protokol kesehatan, luring diikuti secara terbatas. Selebihnya diikuti secara daring.
Menteri Hukum dan HAM RI, Prof. Yasonna H. Laoly sebagai keynote speech sekaligus membuka secara langsung kegiatan ini. Juga hadir Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Prof. Edward O.S. Hiariej dan Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Prof. Widodo Ekatjahjana.
Hadir secara langsung juga memberi perhatian penuh dalam perhelatan penting ini. Ronny F. Sompie, Analis Keimigrasian Ahli Utama Direktorat Jenderal Imigrasi (Mantan Dirjen Imigrasi.
Kolaborasi kelembagaan menjadi pembahasan penting dalam menjaga negara. Terutama di perbatasan-perbatasan wilayah nusantara. Ini era yang tak lagi ego-ego sektoral.
Eranya kolaborasi. Prosedur, data Informasi hingga realisasi bisa jadi dengan segera bisa kita wujudkan bersama. Itu nyawanya kolaborasi.
Bukankah ada pepatah. Jika ingin berjalan cepat, maka jalan lah sendiri. Jika ingin berjalan jauh, maka jalan lah bersama-sama.
Untuk kepentingan bersama, kebermanfaatan jangka panjang. Baiknya jalan bersama-sama. Bukan lagi aku atau kamu. Tapi Kita, Kolaborasi. Cemana cucok? #fauziabdullah






Selasa, 11 Januari 2022

JURNALISME BIROKRASI

Medan, 12 Januari 2022
Oleh : Fauzi Abdullah



JULIUS Caesar (100-22 SM) menyadari bahwa aparat pemerintahan semakin banyak. Begitu juga dengan rakyat yang semakin lama semakin bertambah jumlahnya.
Atas dasar itu. Julius Caesar pada masanya memimpin pemerintahan Romawi Kuno menyatakan dengan tegas. Bahwa jumlah rakyat sudah semakin banyak dan aparat pemerintahan juga banyak, maka pengumuman yang dilakukan dengan cara individu-individu sudah tidak efektif.
Di masa itu, solusi gaya komunikasi sekaligus penyebaran informasi baru pun dijalankan. Pertama kali dilakukan di pusat-pusat keramaian, pasar tradisional hingga tempat pertunjukan sirkus.
Penyebaran informasi masa itu dilakukan dengan cara memberikan pengumuman. Didahulukan dengan bunyi-bunyian yang mengundang perhatian. Dibunyikan dengan keras tabuhan gendang atau dengan bunyi terompet.
Kemudian pengumuman dibacakan oleh orang-orang yang bersuara keras dan lantang. Pengumuman pun sampai ke telinga rakyat.
Sejarah itu menjadi asal usul lahirnya jurnalisme. Jurnalisme yang diambil dari bahasa Perancis, journal. Dalam bahasa Latin disebut diurnal, yang dapat diartikan diary.
Acta Diurnal pun pertama kali terbit di Romawi Kuno. Acta Diurnal adalah buletin bertuliskan tangan yang berisi cerita sehari-hari di masyarakat. Ini yang lantas menjadi sejarah penting cikal bakal surat kabar.
Sejarah semakin ke sini rupanya semakin bergeser. Saya sebagai generasi yang menyadari betul. Gaya komunikasi masa saya sekolah, kuliah hingga beberapa tahun kerja sektor swasta.
Cara komunikasi pemerintahan sungguh membosankan. Padahal sejarah jurnalisme erat kaitannya dengan pemerintahan. Julius Caesar masa Romawi Kuno sudah mengawalinya. Semakin kesini kenapa gaya pemerintahan begitu-begitu saja.
Pesan yang ingin disampaikan cenderung tak sampai kepada masyarakat. Kok enggak kekinian?
Di Indonesia, reformasi birokrasi pun hadir. Secara perlahan, tak pun langsung merambah pada dunia kehumasan pemerintahan.
Nasib membawa saya menjadi bagian dari birokrasi. Makanya sedikit banyak, saya tak hanya lihat namun juga rasakan langsung.
Beruntung sebelumnya saya menimba banyak ilmu dari senioran dan teman-teman jurnalis. Semasa sekolah di SMA Negeri 1 Medan saya berkecimpung di dunia kepenulisan.
Lepas SMA berkomunitas di akukalibah yang tak jauh-jauh dari dunia publikasi. Sambi kuliah, saya bekerja mulai dari kontributor hingga menjadi jurnalis di sejumlah media, baik cetak maupun televisi.
Terlibat langsung di birokrasi, saya berkontemplasi. Kenapa begini?
Perlahan dan penuh keyakinan saya coba mulai di Sibolga.
Saya merasa beruntung mendapat kepercayaan dari Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga, masa itu dijabat oleh Bapak Samuel P. Panggabean.
Jurnalistik bergaya reformasi birokrasi pun saya pelajari sekaligus saya mulai.
Entah kenapa, masa itu posisi Kepala Seksi dan Kasubsi Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian di Imigrasi Sibolga kosong, tak ada pejabat yang mengisi. Saya pun bekerja di Seksi itu sendiri.
Tidak masalah. Pekerjaan menjadi ada kalau mau saja dimulai. Pikir saya begitu.
Gaya komunikasi pemerintahan gak boleh lagi membosankan.
SATU HARI MINIMAL SATU BERITA. One day one news, saya menarget diri sendiri untuk mampu menyampaikan gaya komunikasi yang baik agar sampai di masyarakat.
Khususnya persoalan Keimigrasian. Pesan harus benar-benar sampai kepada masyarakat. Tidak hanya bagi masyarakat Sibolga.
Terbayang gak? Bahwa Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga itu punya wilayah kerja yang luas.
Coba bayangin, Imigrasi Sibolga mencakup wilayah kerja 3 Kota 9 Kabupaten. Mulai dari Sibolga, Nias, Padangsidimpuan hingga sampai Mandailing Natal. Informasi Keimigrasian harus benar-benar sampai kepada masyarakat di 12 Kabupaten/Kota itu.
Teman-teman yang berasal dari wilayah Kabupaten/Kota yang saya sebutkan itu pasti tahu betul wilayah itu begitu luas.
Hanya hitungan bulan. UKK (Unit Kerja Keimigrasian) GUNUNGSITOLI Nias (dapat dikatakan kantor cabang Imigrasi Sibolga) harus segera dibuka untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Nias.
Pesan-pesan ini pun harus benar-benar tersampaikan kepada masyarakat. Amanah ini pun saya pikul dan segera cari solusi.
Beruntung ini era teknologi. Teknologi yang berhasil diajak berteman mampu memudahkan pekerjaan.
Setelah one day one news. Saya pun meminta izin kepada Kepala Kantor untuk menjalin kemitraan baik kepada teman-teman jurnalis di wilayah kerja 12 Kabupaten/Kota. Kepercayaan penuh yang diberikan membawa optimisme menuntaskan pekerjaan.
KEMITRAAN DENGAN TEMAN-TEMAN JURNALIS. Berbekal pendekatan emic view khas Ilmu Antropologi yang saya dapatkan dari Universitas Sumatera Utara. Saya pun rutin nongkrong di warung-warung dan berteman akrab dengan teman-teman jurnalis.
Release pun minimal satu berita dalam satu hari saya kirimkan kepada teman-teman jurnalis.
UKK Gunungsitoli Nias sukses dilakukan. Dan beragam prestasi diraih oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga. Mulai dari publikasi, penyampaian informasi keimigrasian hingga prestasi Ramah HAM. Pekerjaan yang saya emban terkait ini banyak dibantu teman-teman jurnalis.
Tak sedikit pun membicarakan nominal rupiah. Ini hal pertemanan, dunia kemitraan. Kalau orang kampus bicara serius dikenal dengan istilah modal sosial.
Gaya komunikasi pun saya luweskan dengan membuat akun di media-media sosial. Tak pun seluruhnya, saya percaya masyarakat sudah melek teknologi akrab dengan media sosial.
Instagram dan Facebook saya dahulukan resmi untuk Imigrasi Sibolga. Pesan-pesan keimigrasian bergaya kreatif kami berharap benar-benar sampai.
Setelah UKK Gunungsitoli Nias, pekerjaan tak mudah selanjutnya adalah pembukaan UKK Panyabungan (Mandailing Natal) atas permintaan Pemda Mandailing Natal.
Imigrasi Sibolga pun disibukkan dengan sejumlah telaah dan berkoordinasi kesana-kemari.
Baru saja dimulai beragam kesibukan UKK Panyabungan. Sail Nias 2019 dilaksanakan di Teluk Dalam, Nias. Fokus pekerjaan mesti dialihkan dulu ke sana, termasuk soal informasi dan publikasi Keimigrasian.
Sail Nias 2019 sukses diselenggarakan. Pagelaran begitu indahnya alam Nias itu dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM RI Bapak Prof. Yasonna H. Laoly, Menteri Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Susi Pudjiastuti.
Fokus pekerjaan pun kembali diisi dengan persiapan pembukaan UKK Panyabungan.
Rupanya, rezeki berkata lain. Saya harus bertugas di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, saat itu dijabat oleh Bapak Sutrisman memberikan pekerjaan khusus kepada saya agar kehumasan Kantor Wilayah benar-benar hidup dan bernyawa.
Saya pun menghadap, meminta arahan sekaligus izin menjalankan tugas di Humas Kanwil kepada Kepala Divisi Keimigrasian yang masa itu dijabat oleh Bapak Silvester Sili Laba.
Setelah etika-etika Kedinasan saya lakukan. Tugas Kehumasan Kantor Wilayah pun saya jalankan. Sejumlah strategi saya susun.
Beruntung banyak teman-teman tempat saya belajar di Humas Kanwil Sumut. Saat itu pun ada 4 orang CPNS baru. Fresh, saya yakin dunia kehumasan birokrasi bisa lebih kekinian.
Untuk diketahui. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara membahawahi 4 Divisi. Divisi Keimigrasian, Divisi Administrasi, Divisi Pemasyarakatan, dan Divisi Pelayanan Hukum dan HAM. Gaya kehumasan harus benar-benar kreatif.
Pesan-pesan kreatif pun harus dilaksanakan di ajang penerimaan CPNS. Pelamar CPNS notabene didominasi milenial. Rata-rata tamatan SMA dan Sarjana (Fresh Graduatre).
Akun Instagram mulai saya remaja. Pemilihan nama akun yang lebih catchy. Tak perlu yang ribet-ribet, cukup @kemenkumhamsumut
Kebiasaan jurnalistik pun saya format harian yang bisa dibagikan ke sejumlah jejaring sosial. Para Pimpinan Tinggi sudah mudah tinggal klik link berceta biru untuk melihat berita-berita yang diterbit. Kesemuanya dapat dilihat cukup melalui smartphone.
Amanah yang diperintahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera, alhamdulillah tuntas dikerjakan.
Saya banyak terima kasih karena langsung dibimbing langsung oleh Bapak Marlen Situngkir yang masa itu menjabat sebagai Kepala Bagian Pelaporan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.
Saya berterima kasih atas kepercayaan dan kesenangan pimpinan rasakan atas kinerja. Kini saya berada di Divisi Keimigrasian. Kepala Subbagian Humas TI saat ini diisi oleh Bang Bambang.
Jurnalisme reformasi birokrasi mesti benar-benar asyik dijalankan. Tidak boleh hanya berpatokan sama jumlah followers. Tapi, pesan-pesan pemerintahan harus benar-benar tersampaikan dengan baik ke masyarakat.
Saya merasa senang, penghargaan publikasi terbaik diadakan saat Deklarasi Janji Kinerja Tahun 2022 di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera.
Masa saat ini, Kepala Kantor dijabat oleh Bapak Imam Suyudi dan Kepala Divisi Administrasi Ibu Betni Humiras Purba. Ini inovasi, kreativitas layak mendapat penghargaan.
Saya makin merasa senang, Peringkat I Publikasi terbaik diraih oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga.
Duh, jadi kepanjangan begini nulisnya. Mohon maaf ya. Semoga ini menjadi secuil manfaat dari beragam berbagi dari teman-teman kehumasan birokrasi lainnya.
Intinya kehumasan reformasi birokrasi butuh keluwesan agar pesan benar-benar sampai ke penerima masyarakat, ke masyarakat.
Bisa dicoba, pertama sekali tentu tampil RAMAH kepada siapa saja dalam memberikan pelayanan publik. Kemudian, SATU HARI SATU BERITA. Bangun MITRA yang baik ke teman-teman jurnalis. TEKNOLOGI DITEMANI. Jangan Bosan BerINOVASI dan tetap KREATIF. Lakukan EVALUASI tanpa bosan.
Semoga bermanfaat. Semoga birokrasi makin baik ya. Julius Caesar sudah mengawalinya. Teknologi sudah memudahkan kinerja. Gaya komunikasi pemerintahan jangan lagi ngebosenin ya. #fauziabdullah