Arsip Blog

Tampilkan postingan dengan label Kementerian Hukum dan HAM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kementerian Hukum dan HAM. Tampilkan semua postingan

Minggu, 22 September 2024

TIM ADVOKASI HUKUM IMIGRASI

 


IDE tim advokasi hukum imigrasi dimunculkan dengan tujuan utama. Tujuan yang paling mendasar, mampu memastikan rasa aman dan nyaman dalam menjalankan setiap tugas bagi seluruh pegawai imigrasi yang sebenarnya rentan kriminalisasi.

Bayangkan. Dalam menjalankan setiap tugas dan fungsinya, petugas imigrasi tak jarang mendapat intimidasi hingga terancam keselamatan diri.



Petugas Imigrasi bukan hanya berkutat persoalan paspor, namun juga pemeriksaan pada tiap-tiap perbatasan negara. Perbatasan itu dengan tantangan yang dinamis, perbatasan darat (PLBN), tempat pemeriksaan udara (TPI Udara), dan tempat pemeriksaan laut (TPI Laut). Kemudian, melakukan pengawasan hingga penindakan keimigrasian baik bagi WNI maupun WNA yang berbahaya bagi kedaulatan negara. Mulai dari kejahatan narkoba, TPPO, pelaku judi online, terorisme hingga meringkus pelaku kejahatan internasional lainnya. Itu bagian dari tugas dan fungsi pegawai imigrasi.

Itu yang saya maksud rentan kriminalisasi. Sudah cukup petugas imigrasi menjadi tertuduh dan dikriminalisasi. Sudah bukan waktunya lagi pegawai imigrasi dibiarkan sendiri, pendampingan hukum bagi pegawai diperlukan juga demi kewibawaan organisasi.



Maka, diperlukan konsep merealisasikan ide. Konsep mulai saya tuliskan sewaktu masih berdinas di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta. Saya bersyukur dan terbilang beruntung. Ini juga berkat kerja keras Bapak Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Subki Miuldi, dan Bapak Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Arfa Yudha, dan Pak Kepala Seksi Penindakan Wilando.

Konsep demi konsep mulai dituliskan, dari beragam sudut pandang. Kemudian memunculkan hasil telaah. Pada dasarnya, landasannya adalah UU 48/2009, UU ASN Pasal 92 ayat (1), UU 8/1981. Dan perlu norma hukum baru dalam revisi UU Keimigrasian 6/2011 terkait perlindungan hukum bagi petugas imigrasi. Bukannya pendampingan dan perlindungan hukum adalah hak pegawai?

Sebagian konsep ini juga bisa dibaca di media sosial yang telah saya bagikan. Pun termasuk petingnya unit eselon 2 baru di Direktorat Jenderal Imigrasi, dengan usulan numenklatur Direktorat Hukum dan Kepatuhan Internal Keimigrasian.

Tim Advokasi Hukum Imigrasi di Imigrasi Soekarno-Hatta, berawal dari semangat pendampingan bagi pegawai imigrasi Soekarno-Hatta yang dapat upaya kriminalisasi. Kemudian terus berlanjut dengan melakukan pendampingan dan pertimbangan hukum bagi pegawai. Sekaligus memberikan semacam legal opinion bagi Kepala Kantor sebagai langkah pertimbangan hukum sebelum pimpinan mengambil kebijakan.

Kemarin, saya bertemu Bapak Kakanim Soetta dan mendapat kabar gembira dari Bapak Kabid Inteldakim. Yang isinya bahwa Tim Advokasi Hukum Imigrasi diupayakan berjalan di Imigrasi Soekarno-Hatta. Saya yang saat ini bertugas di Direktorat Jenderal Imigrasi turut bangga mendengar hal ini.



Teman-teman Imigrasi Soekarno-Hatta yang mendapat panggilan, bergegaslah. Imigrasi Soetta butuh kalian. Hukum itu seru. Karena hukum tak hanya seputar sosial, hukum itu juga ilmu pasti. Juga hukum itu sesungguhnya berkesenian. Berhukum itu seni argumentasi.

Sebagai rencana strategis, ke depan Imigrasi butuh Direktorat Hukum dan Kepatuhan Internal Keimigrasian. Tim Advokasi Hukum Imigrasi bisa dijadikan cikal bakal dalam upaya perlindungan hukum bagi Direktur Jenderal Imigrasi dan jajaran sekaligus penguatan kelembagaan Imigrasi. Semoga bermanfaat.


*Fauzi Abdullah, penulis ebook 'Seluk-Beluk Hukum Keimigrasian'



IDE PERLINDUNGAN HUKUM PEGAWAI IMIGRASI



KRIMINALISASI tuduhan maladministrasi sampai pada pidana penjara selalu menghantui. Padahal tugas pegawai Imigrasi tak terbilang mudah. Mulai dari memenuhi hak layanan paspor bagi masyarakat, sampai pada meringkus pelaku kejahatan internasional.

Tak jarang sampai terindimidasi dan terancam keselamatan diri. Itu risiko pegawai Imigrasi.
Pemeriksaan imigrasi di Bandara, Pelabuhan dan PLBN sampai pada pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian di luar negeri. Intelijen dan pengawasan keimigrasian, penyidikan sampai pada pelayanan izin tinggal dan pelayanan paspor tak terlepas dari upaya kriminalisasi.
Ini harus dipikirkan. Upaya supremasi dan penegakan hukum keimigrasian sejatinya juga dibarengi dengan upaya perlindungan hukum bagi pegawai.



Biro hukum saat ini di Kementerian Hukum dan HAM belum menjawab kebutuhan permasalahan keimigrasian. Seluk-beluk perlindungan hukum bagi pegawai Imigrasi butuh perhatian serius dan berada di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Amanat UU 48/2009, bahwa setiap orang yang disangka, ditahan, dituntut dan atau dimuka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Itu artinya, setiap pegawai Imigrasi yang terkena upaya kriminalisasi belum tentu bersalah. Bahkan sampai disidangkan sekalipun. Tidak bersalah sebelum inkracht, berkekuatan hukum tetap.
Perlu konsep menyusun upaya perlindungan hukum. Secara singkat, konsep itu dapat saya jabarkan.
Asas praduga tak bersalah menjadi acuan. UU 8/1981 tentang KUHAP dalam Penjelasan Umum Angka 3 dapat dilihat terkait asas praduga tak bersalah.
SDM Imigrasi itu ASN, mengacu pada UU ASN. Pasal 92 ayat (1) UU ASN memang mengatur perlindungan hukum. Namun belum berisi penjelasan dan mekanisme lebih rinci terkait bantuan dan pendampingan hukum.
Perlu cara berpikir baru sekaligus terobosan bagi kemajuan Imigrasi. Butuh setingkat eselon 2 baru terkait hukum, Direktorat Hukum dan Kepatuhan Internal Keimigrasian. Atau memaksimalkan kinerja eselon 2 yang telah ada, Direktorat Hukum dan Kerjasama Keimigrasian misalnya.
Kinerja keimigrasian terus berjalan di tiap detiknya. Maka dari itu, upaya perlindungan hukum bagi SDM Imigrasi kebutuhan mendesak.
Manfaat yang diperoleh pun luas. Yakni mampu memberikan upaya perlindungan hukum sekaligus biaya proses penyelesaian masalah hukum bagi Direktur Jenderal Imigrasi, BOD, Pejabat, Pegawai dan bila perlu pensiunan atau mantan pegawai Imigrasi.
Asas keadilan dan equality before the law, persamaan hak di hadapan hukum benar-benar terwujud di Imigrasi.





*Fauzi Abdullah, penulis ebook 'Seluk-Beluk Hukum Keimigrasian'