IDE tim advokasi hukum imigrasi dimunculkan dengan tujuan
utama. Tujuan yang paling mendasar, mampu memastikan rasa aman dan nyaman dalam
menjalankan setiap tugas bagi seluruh pegawai imigrasi yang sebenarnya rentan
kriminalisasi.
Bayangkan. Dalam menjalankan setiap tugas dan fungsinya,
petugas imigrasi tak jarang mendapat intimidasi hingga terancam keselamatan
diri.
Petugas Imigrasi bukan hanya berkutat persoalan paspor,
namun juga pemeriksaan pada tiap-tiap perbatasan negara. Perbatasan itu dengan
tantangan yang dinamis, perbatasan darat (PLBN), tempat pemeriksaan udara (TPI
Udara), dan tempat pemeriksaan laut (TPI Laut). Kemudian, melakukan pengawasan
hingga penindakan keimigrasian baik bagi WNI maupun WNA yang berbahaya bagi
kedaulatan negara. Mulai dari kejahatan narkoba, TPPO, pelaku judi online, terorisme
hingga meringkus pelaku kejahatan internasional lainnya. Itu bagian dari tugas
dan fungsi pegawai imigrasi.
Itu yang saya maksud rentan kriminalisasi. Sudah cukup
petugas imigrasi menjadi tertuduh dan dikriminalisasi. Sudah bukan waktunya
lagi pegawai imigrasi dibiarkan sendiri, pendampingan hukum bagi pegawai diperlukan
juga demi kewibawaan organisasi.
Maka, diperlukan konsep merealisasikan ide. Konsep mulai
saya tuliskan sewaktu masih berdinas di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI
Soekarno-Hatta. Saya bersyukur dan terbilang beruntung. Ini juga berkat kerja
keras Bapak Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Subki Miuldi, dan Bapak
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Arfa Yudha, dan Pak Kepala
Seksi Penindakan Wilando.
Konsep demi konsep mulai dituliskan, dari beragam sudut
pandang. Kemudian memunculkan hasil telaah. Pada dasarnya, landasannya adalah
UU 48/2009, UU ASN Pasal 92 ayat (1), UU 8/1981. Dan perlu norma hukum baru
dalam revisi UU Keimigrasian 6/2011 terkait perlindungan hukum bagi petugas
imigrasi. Bukannya pendampingan dan perlindungan hukum adalah hak pegawai?
Sebagian konsep ini juga bisa dibaca di media sosial yang
telah saya bagikan. Pun termasuk petingnya unit eselon 2 baru di Direktorat
Jenderal Imigrasi, dengan usulan numenklatur Direktorat Hukum dan Kepatuhan
Internal Keimigrasian.
Tim Advokasi Hukum Imigrasi di Imigrasi Soekarno-Hatta,
berawal dari semangat pendampingan bagi pegawai imigrasi Soekarno-Hatta yang
dapat upaya kriminalisasi. Kemudian terus berlanjut dengan melakukan
pendampingan dan pertimbangan hukum bagi pegawai. Sekaligus memberikan semacam
legal opinion bagi Kepala Kantor sebagai langkah pertimbangan hukum sebelum
pimpinan mengambil kebijakan.
Kemarin, saya bertemu Bapak Kakanim Soetta dan mendapat
kabar gembira dari Bapak Kabid Inteldakim. Yang isinya bahwa Tim Advokasi Hukum
Imigrasi diupayakan berjalan di Imigrasi Soekarno-Hatta. Saya yang saat ini
bertugas di Direktorat Jenderal Imigrasi turut bangga mendengar hal ini.
Teman-teman Imigrasi Soekarno-Hatta yang mendapat
panggilan, bergegaslah. Imigrasi Soetta butuh kalian. Hukum itu seru. Karena
hukum tak hanya seputar sosial, hukum itu juga ilmu pasti. Juga hukum itu
sesungguhnya berkesenian. Berhukum itu seni argumentasi.
Sebagai rencana strategis, ke depan Imigrasi butuh
Direktorat Hukum dan Kepatuhan Internal Keimigrasian. Tim Advokasi Hukum
Imigrasi bisa dijadikan cikal bakal dalam upaya perlindungan hukum bagi Direktur
Jenderal Imigrasi dan jajaran sekaligus penguatan kelembagaan Imigrasi. Semoga
bermanfaat.
*Fauzi Abdullah, penulis ebook 'Seluk-Beluk Hukum Keimigrasian'
Tidak ada komentar:
Posting Komentar