Arsip Blog

Minggu, 22 September 2024

TIM ADVOKASI HUKUM IMIGRASI

 


IDE tim advokasi hukum imigrasi dimunculkan dengan tujuan utama. Tujuan yang paling mendasar, mampu memastikan rasa aman dan nyaman dalam menjalankan setiap tugas bagi seluruh pegawai imigrasi yang sebenarnya rentan kriminalisasi.

Bayangkan. Dalam menjalankan setiap tugas dan fungsinya, petugas imigrasi tak jarang mendapat intimidasi hingga terancam keselamatan diri.



Petugas Imigrasi bukan hanya berkutat persoalan paspor, namun juga pemeriksaan pada tiap-tiap perbatasan negara. Perbatasan itu dengan tantangan yang dinamis, perbatasan darat (PLBN), tempat pemeriksaan udara (TPI Udara), dan tempat pemeriksaan laut (TPI Laut). Kemudian, melakukan pengawasan hingga penindakan keimigrasian baik bagi WNI maupun WNA yang berbahaya bagi kedaulatan negara. Mulai dari kejahatan narkoba, TPPO, pelaku judi online, terorisme hingga meringkus pelaku kejahatan internasional lainnya. Itu bagian dari tugas dan fungsi pegawai imigrasi.

Itu yang saya maksud rentan kriminalisasi. Sudah cukup petugas imigrasi menjadi tertuduh dan dikriminalisasi. Sudah bukan waktunya lagi pegawai imigrasi dibiarkan sendiri, pendampingan hukum bagi pegawai diperlukan juga demi kewibawaan organisasi.



Maka, diperlukan konsep merealisasikan ide. Konsep mulai saya tuliskan sewaktu masih berdinas di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta. Saya bersyukur dan terbilang beruntung. Ini juga berkat kerja keras Bapak Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Subki Miuldi, dan Bapak Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Arfa Yudha, dan Pak Kepala Seksi Penindakan Wilando.

Konsep demi konsep mulai dituliskan, dari beragam sudut pandang. Kemudian memunculkan hasil telaah. Pada dasarnya, landasannya adalah UU 48/2009, UU ASN Pasal 92 ayat (1), UU 8/1981. Dan perlu norma hukum baru dalam revisi UU Keimigrasian 6/2011 terkait perlindungan hukum bagi petugas imigrasi. Bukannya pendampingan dan perlindungan hukum adalah hak pegawai?

Sebagian konsep ini juga bisa dibaca di media sosial yang telah saya bagikan. Pun termasuk petingnya unit eselon 2 baru di Direktorat Jenderal Imigrasi, dengan usulan numenklatur Direktorat Hukum dan Kepatuhan Internal Keimigrasian.

Tim Advokasi Hukum Imigrasi di Imigrasi Soekarno-Hatta, berawal dari semangat pendampingan bagi pegawai imigrasi Soekarno-Hatta yang dapat upaya kriminalisasi. Kemudian terus berlanjut dengan melakukan pendampingan dan pertimbangan hukum bagi pegawai. Sekaligus memberikan semacam legal opinion bagi Kepala Kantor sebagai langkah pertimbangan hukum sebelum pimpinan mengambil kebijakan.

Kemarin, saya bertemu Bapak Kakanim Soetta dan mendapat kabar gembira dari Bapak Kabid Inteldakim. Yang isinya bahwa Tim Advokasi Hukum Imigrasi diupayakan berjalan di Imigrasi Soekarno-Hatta. Saya yang saat ini bertugas di Direktorat Jenderal Imigrasi turut bangga mendengar hal ini.



Teman-teman Imigrasi Soekarno-Hatta yang mendapat panggilan, bergegaslah. Imigrasi Soetta butuh kalian. Hukum itu seru. Karena hukum tak hanya seputar sosial, hukum itu juga ilmu pasti. Juga hukum itu sesungguhnya berkesenian. Berhukum itu seni argumentasi.

Sebagai rencana strategis, ke depan Imigrasi butuh Direktorat Hukum dan Kepatuhan Internal Keimigrasian. Tim Advokasi Hukum Imigrasi bisa dijadikan cikal bakal dalam upaya perlindungan hukum bagi Direktur Jenderal Imigrasi dan jajaran sekaligus penguatan kelembagaan Imigrasi. Semoga bermanfaat.


*Fauzi Abdullah, penulis ebook 'Seluk-Beluk Hukum Keimigrasian'



Tidak ada komentar: